BATAM, KOMPAS.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rustam Efendi resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Tidak saja Kadishub Batam, Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto juga ikut ditahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah mengungkapkan kedua pejabat Dishub itu jadi tersangka tindakan pungutan liar dana uji KIR.
Baca juga: Jadi Tersangka Pungli, Kepala UPTD Kanrerong Karebosi Ditahan di Lapas Makassar
Pungutan liar yang dilakukan tersangka Rustam dan Hariyanto saat penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor).
“Subjek pungutan liar adalah diler mobil se-Kota Batam,” kata Hendarsyah melalui telepon, Kamis (8/4/2021).
Ia mengatakan, penetapan Rustam sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yang sudah diamankan. Rustam ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB, pagi tadi.
"Saat ini keduanya telah berada dalam penahanan kami," terang Hendar.
Baca juga: Kepala UPTD Kanrerong Makassar Jadi Tersangka Pungli dan Ditahan
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dikenai Pasal nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.