Sementara itu, Supriyanto mengatakan, saat korban berangkat tidur, pintu telah ditutup namun tak dikunci.
Hal itu diduga diketahui pelaku dan akhirnya menyelinap ke kamar korban.
“Jadi sekira jam 14.45 WIB korban tidur di kamarnya dalam keadaan pintu tertutup, namun tidak terkunci, kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Diduga Jadi Korban Perkosaan Sekuriti, Karyawati Buat Video Pengakuan: Saya Mau Ada Kejelasan
Atas perbuatannya, TP dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Penulis: Kontributor Nganjuk, Usman Hadi | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.