DA awalnya tak menyadari bahwa orang yang ditusuknya adalah seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Setelah mengetahui latar belakang EM, hal itu membuat DA ketakutan.
Ia akhirnya menyerahkan diri ke kantor Polres Ogan Komering Ulu Timur usai disarankan oleh keluarganya.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Tembak Sopir Taksi Online di Lampung, Ini Fakta-faktanya
"Keluarganya menyarankan untuk menyerahkan diri. Pelaku sekarang dititipkan di Polda Sumsel," terang Edi.
DA menyerahkan diri pada Senin (5/4/2021) pagi.
Edy menuturkan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan.
"Sekarang pelaku masih diperiksa, motifnya korban tak senang tertabrak mobil korban ketika hendak mundur di depan rumah. Saat itu korban bermaksud hendak memasukan mobil ke garasi," ungkapnya.
Baca juga: Teriakan “Adikku… Adikku…” Sambut Kedatangan Jenazah Korban Penembakan di Kafe RM Cengkareng
Dari perbuatannya tersebut, DA dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.