SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur membongkar peredaran dua merek regulator tabung gas tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) di Surabaya.
Produk regulator tabung gas itu dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan kebakaran jika digunakan.
Baca juga: Sebuah Sekolah dan 9 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Pulau Buru
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, harga regulator tabung gas tersebut tak jauh beda dengan merek lain yang telah menyandang status SNI.
"Di pasaran, harga jual regulator berbahaya tersebut tidak jauh berbeda dengan merek lain yang memiliki SNI, tapi sangat berbahaya," kata Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan pimpinan PT COM yang merupakan produsen regulator tabung gas tersebut sebagai tersangka.
Polisi juga menyita sekitar 35.000 produk regulator dari sejumlah distributor, salah satu gudangnya berada di kawasan Margomulyo Indah Surabaya.
Berdasarkan hasil uji coba yang dilakukan, produk regulator itu menimbulkan bunyi dan getaran.
Regulator itu berpotensi bocor dan menimbulkan kebakaran atau ledakan jika tersulut api.
"Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan regulator merek Starcam dan Destex agar melaporkan kepada kami, nanti akan kita tindak lanjuti," katanya.
Baca juga: Buntut Aksi Pesawat Kertas di Rumah Dinas Wali Kota Malang, Pengamanan Diperketat
Saat ini, tersangka ditahan di Polda Jatim. Tersangka dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.