Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberi Racikan Minuman Campur Obat, Bocah 15 Tahun Lemas dan Dicabuli Pria 41 Tahun di Penginapan

Kompas.com - 06/04/2021, 15:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - TN (41) warga Kecamatan Tarentang, Kubu Raya, Kalimantan Barat diamankan polisi atas dugaan penyekapan dan pemerkosaan gadis di bawah umur.

Korban adalah bocah perempuan berusia 15 tahun.

Pemerkosaan terjadi pada Jumat (3/4/201). Saat itu korban diberi minuman racikan yang dicampur obat. Setelah minum, korban pusing dan lemas.

Lalu oleh TN, korban dibawa ke penginapan dengan alasan untuk beristirahat.

Namun saat tertidur, korban disekap dan mulutnya ditutup lakban. Korban lalu diancam dengan senjata tajam agar tidak melawan.

Baca juga: Sekap dan Cabuli Gadis 15 Tahun, Seorang Pria di Kalbar Ditangkap

Saat korban tak berdaya, pelaku mencabuli bocah 15 tahun itu.

Pencabulan tersebut diketahui oleh ibu korban, JA (34). Ia kemudian melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke kantor polisi.

"Menurut keterangan JA ibu korban mengatakan bahwa kejadian itu berawal pada hari Jumat tanggal 3 April 2021 sekira jam 10.00 WIB. Tersangka membawa pergi korban untuk beristirahat ke sebuah penginapan yang berada di Komplek pelabuhan Rasau Jaya."

"Kemudian di sekap disertai ancaman selanjutnya korban di cabuli oleh TP," terang Kapolsek Rasau Jaya IPTU Dede Hasannudin dikutip dari tribunpontianak.co.id.

Baca juga: Siswi SMA Dicabuli, Foto Bugilnya Disebar

Pelaku ditangkap, polisi amankan celana olahraga

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
Setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (4/4/2021) di rumahnya yang berada di Radak, Kecamatan Tarentang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan pada korban.

"Selanjutnya tersangka di introgasi singkat bahwa benar tersangka mengakui kalau telah melakukan pencabulan sertai awalnya dengan penyekapan ancaman kekerasan dgn menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap korban, anak kandung dari pelapor yang masih di bawah umur."

Baca juga: Cucu yang Dicabuli Kakek di Pademangan Meninggal karena Infeksi Organ Vital

"Sebelumnya tersangka memberikan obat yang diracik berupa vitacimin dan bodrex sehingga korban setelah meminum obat tersbut kepala terasa pusing," tutur Kapolsek.

“Lalu korban dibawah ke sebuah penginapan untuk beristirahat selanjutnya korban tertidur, lalu pelaku menyekap korban dengan menggunakan lakban."

"Dan kemudian korban diancam dengan menggunakan pisau agar tidak melakukan perlawanan. Saat itupula tersangka melancarkan aksinya dengan memegang ke seluruh bagian vital korban," paparnya.

Baca juga: Dua Siswi SMP di Grobogan Dicabuli Dukun dan Guru Ngaji

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kubu Raya AKP Jatmiko mengatakan TN dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Barang bukti yang diamankan sehelai celana olahraga, bekas lakban warna hitam dan pisau,” tutup Jatmiko.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Pontianak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com