KOMPAS.com - TN (41) warga Kecamatan Tarentang, Kubu Raya, Kalimantan Barat diamankan polisi atas dugaan penyekapan dan pemerkosaan gadis di bawah umur.
Korban adalah bocah perempuan berusia 15 tahun.
Pemerkosaan terjadi pada Jumat (3/4/201). Saat itu korban diberi minuman racikan yang dicampur obat. Setelah minum, korban pusing dan lemas.
Lalu oleh TN, korban dibawa ke penginapan dengan alasan untuk beristirahat.
Namun saat tertidur, korban disekap dan mulutnya ditutup lakban. Korban lalu diancam dengan senjata tajam agar tidak melawan.
Baca juga: Sekap dan Cabuli Gadis 15 Tahun, Seorang Pria di Kalbar Ditangkap
Saat korban tak berdaya, pelaku mencabuli bocah 15 tahun itu.
Pencabulan tersebut diketahui oleh ibu korban, JA (34). Ia kemudian melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke kantor polisi.
"Menurut keterangan JA ibu korban mengatakan bahwa kejadian itu berawal pada hari Jumat tanggal 3 April 2021 sekira jam 10.00 WIB. Tersangka membawa pergi korban untuk beristirahat ke sebuah penginapan yang berada di Komplek pelabuhan Rasau Jaya."
"Kemudian di sekap disertai ancaman selanjutnya korban di cabuli oleh TP," terang Kapolsek Rasau Jaya IPTU Dede Hasannudin dikutip dari tribunpontianak.co.id.
Baca juga: Siswi SMA Dicabuli, Foto Bugilnya Disebar
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan pada korban.
"Selanjutnya tersangka di introgasi singkat bahwa benar tersangka mengakui kalau telah melakukan pencabulan sertai awalnya dengan penyekapan ancaman kekerasan dgn menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap korban, anak kandung dari pelapor yang masih di bawah umur."
Baca juga: Cucu yang Dicabuli Kakek di Pademangan Meninggal karena Infeksi Organ Vital
"Sebelumnya tersangka memberikan obat yang diracik berupa vitacimin dan bodrex sehingga korban setelah meminum obat tersbut kepala terasa pusing," tutur Kapolsek.
“Lalu korban dibawah ke sebuah penginapan untuk beristirahat selanjutnya korban tertidur, lalu pelaku menyekap korban dengan menggunakan lakban."
"Dan kemudian korban diancam dengan menggunakan pisau agar tidak melakukan perlawanan. Saat itupula tersangka melancarkan aksinya dengan memegang ke seluruh bagian vital korban," paparnya.
Baca juga: Dua Siswi SMP di Grobogan Dicabuli Dukun dan Guru Ngaji
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kubu Raya AKP Jatmiko mengatakan TN dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Barang bukti yang diamankan sehelai celana olahraga, bekas lakban warna hitam dan pisau,” tutup Jatmiko.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Pontianak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.