Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberi Racikan Minuman Campur Obat, Bocah 15 Tahun Lemas dan Dicabuli Pria 41 Tahun di Penginapan

Kompas.com - 06/04/2021, 15:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - TN (41) warga Kecamatan Tarentang, Kubu Raya, Kalimantan Barat diamankan polisi atas dugaan penyekapan dan pemerkosaan gadis di bawah umur.

Korban adalah bocah perempuan berusia 15 tahun.

Pemerkosaan terjadi pada Jumat (3/4/201). Saat itu korban diberi minuman racikan yang dicampur obat. Setelah minum, korban pusing dan lemas.

Lalu oleh TN, korban dibawa ke penginapan dengan alasan untuk beristirahat.

Namun saat tertidur, korban disekap dan mulutnya ditutup lakban. Korban lalu diancam dengan senjata tajam agar tidak melawan.

Baca juga: Sekap dan Cabuli Gadis 15 Tahun, Seorang Pria di Kalbar Ditangkap

Saat korban tak berdaya, pelaku mencabuli bocah 15 tahun itu.

Pencabulan tersebut diketahui oleh ibu korban, JA (34). Ia kemudian melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke kantor polisi.

"Menurut keterangan JA ibu korban mengatakan bahwa kejadian itu berawal pada hari Jumat tanggal 3 April 2021 sekira jam 10.00 WIB. Tersangka membawa pergi korban untuk beristirahat ke sebuah penginapan yang berada di Komplek pelabuhan Rasau Jaya."

"Kemudian di sekap disertai ancaman selanjutnya korban di cabuli oleh TP," terang Kapolsek Rasau Jaya IPTU Dede Hasannudin dikutip dari tribunpontianak.co.id.

Baca juga: Siswi SMA Dicabuli, Foto Bugilnya Disebar

Pelaku ditangkap, polisi amankan celana olahraga

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
Setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (4/4/2021) di rumahnya yang berada di Radak, Kecamatan Tarentang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan pada korban.

"Selanjutnya tersangka di introgasi singkat bahwa benar tersangka mengakui kalau telah melakukan pencabulan sertai awalnya dengan penyekapan ancaman kekerasan dgn menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap korban, anak kandung dari pelapor yang masih di bawah umur."

Baca juga: Cucu yang Dicabuli Kakek di Pademangan Meninggal karena Infeksi Organ Vital

"Sebelumnya tersangka memberikan obat yang diracik berupa vitacimin dan bodrex sehingga korban setelah meminum obat tersbut kepala terasa pusing," tutur Kapolsek.

“Lalu korban dibawah ke sebuah penginapan untuk beristirahat selanjutnya korban tertidur, lalu pelaku menyekap korban dengan menggunakan lakban."

"Dan kemudian korban diancam dengan menggunakan pisau agar tidak melakukan perlawanan. Saat itupula tersangka melancarkan aksinya dengan memegang ke seluruh bagian vital korban," paparnya.

Baca juga: Dua Siswi SMP di Grobogan Dicabuli Dukun dan Guru Ngaji

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kubu Raya AKP Jatmiko mengatakan TN dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Barang bukti yang diamankan sehelai celana olahraga, bekas lakban warna hitam dan pisau,” tutup Jatmiko.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Pontianak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com