KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jatim diperpanjang.
"Harapannya agar semakin dapat mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, khususnya di Jatim," ujarnya di Surabaya, Selasa (6/4/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga: PPKM di Jatim Diperpanjang 2 Pekan, Berlaku untuk 17 Daerah Zona Merah Covid-19
Perpanjangan PPKM skala mikro diberlakukan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Tahap V.
Baca juga: 2 Pekan PPKM di Jatim, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Terkumpul Rp 502 Juta
Sesuai instruksi Mendagri, PPKM mikro berlaku mulai 6 April 2021 sampai 19 April 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 12 minggu berturut-turut.
Dalam Inmendagri, juga dijelaskan pemberlakuan PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.
PPKM mikro diberlakukan di Jatim sejak 9 Februari 2021 dan berakhir pada 22 Februari 2021, lalu diperpanjang 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021, kemudian diperpanjang lagi pada 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.