Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Jatim Diperpanjang 2 Pekan, Berlaku untuk 17 Daerah Zona Merah Covid-19

Kompas.com - 26/01/2021, 18:32 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur resmi diperpanjang. Perpanjangan PPKM tahap kedua diberlakukan untuk 17 daerah yang berstatus zona merah.

Kebijakan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sementara, 17 daerah tersebut di antaranya, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, dan Kota Madiun.

Lalu, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Tuban, dan Kabupaten Pamekasan.

Staf Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Timur dr Makhyan Jibril Alfarabi mengatakan, daerah yang menerapkan PPKM berstatus zona merah sesuai update data sebaran Covid-19 terbaru.

Baca juga: Mesum dengan Oknum Polisi di Ruang Isolasi RSUD Dompu, Perempuan Ini Terinfeksi Covid-19

"10 daerah sisanya sesuai kriteria yang disyaratkan pemerintah pusat," jelas Jibril saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

Perpanjangan PPKM di Jatim berlaku selama dua pekan sejak Keputusan Gubernur Jatim ditandatangani pada 26 Januari. PPKM itu berlaku hingga 8 Februari 2021.

Beberapa poin pembatasan dalam keputusan gubernur itu masih sama seperti PPKM tahap pertama.

Perkantoran diizinkan beraktivitas dengan syarat pegawai yang hadir sebanyak 25 persen dari jumlah pegawai. Proses kegiatan belajar dan mengajar digelar secara daring.

Sementara kapasitas tempat makan dibatasi hingga 75 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com