DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang mudik bagi masyarakat umum dan aparatur sipil negara (ASN) pada Lebaran 2021.
Sekretaris Satgas Covid-19 Bali Made Rentin mengatakan, kebijakan ini mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
"Mudik selama pandemi Covid-19 dilarang, untuk seluruhnya, lebih lebih ASN, karena dia harus menjadi sosok yang memberi percontohan kepada masyarakat," kata Rentin ditemui di Denpasar, Selasa (6/4/2021).
Rentin menambahkan, ada sejumlah hal yang dikecualikan seperti keluarga yang meninggal dunia atau sakit keras di kampung halaman.
"Ada memang beberapa hal yang dikecualikan, adalah kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda, misalnya ada keluarga, bapak, ibu, yang meninggal dunia sementara kita berada di rantau," kata dia.
Baca juga: Buntut Aksi Pesawat Kertas di Rumah Dinas Wali Kota Malang, Pengamanan Diperketat
Jika mengalami kondisi itu, masyarakat bisa membawa surat keterangan dari lurah, kepala desa, atau Satgas Covid-19 tempat domisili.
Atau, masyarakat bisa membawa surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan keluarganya sedang dirawat sakit keras atau meninggal.
Terkait larangan mudik, Pemprov Bali akan memperketat penjagaan di pintu masuk dan keluar seperti bandara dan pelabuhan.
Masyarakat yang ingin meninggalkan Bali akan dimintai dokumen perjalanan selain surat keterangan negatif Covid-19.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.