AL pun sudah mengakui perbuatannya.
Dia melakukan aksi tersebut untuk membalas sakit hatinya.
Kepolisian telah menetapkan AL sebagai tersangka.
Baca juga: Cerita Korban Selamat Kecelakaan Bus di Sumedang, Sempat Cium Bau Sangit dan Rasakan Bus Oleng
Dikutip dari TribunPekanbaru, usai pemeriksaan, AL ditangkap dan dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Rambah Hilir.
Mobil pikapnya yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut, turut diamankan.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta kita disangkakan melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP atau 351 ayat (2) dan (3) KUHP," sebut Refly.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani | Editor: Aprillia Ika), TribunPekanbaru.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.