JAYAPURA, KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe ternyata dideportasi oleh imigrasi Papua Nugini lantaran "illegal stay" atau jadi pelintas ilegal di negara tersebut. Sehingga saat kembali ke Indonesia, Lukas Enembe beserta dua kerabatnya harus melewati pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono.
Ia memastikan pemerintah Papua Nugini menetapkan Lukas Enembe dan dua kerabatnya sebagai imigran ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi.
"Dari pemerintah Papua Nugini yang menyatakan bahwa beliau ini illegal stay di sana, kita sebut pelintas ilegal," ujarnya di Jayapura, Jumat.
Baca juga: Konsulat RI: Lukas Enembe Kembali ke Indonesia Setelah 2 Hari di Papua Nugini
Pada prosesnya, Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) yang hanya digunakan selama satu kali.
Sulastono menyebut, akhirnya pemerintah Papua Nugini memutuskan untuk mendeportasi Lukas Enembe beserta kedua kerabatnya.
Baca juga: Pihak Imigrasi Akan Selidiki Jalur Tikus Gubernur Papua Lukas Enembe Menuju Papua Nugini
"Jadi yang deportasi itu Pemerintah Papua Nugini," kata Novianto.
Setelah ini, Sulastono memastikan imigrasi akan mencari tahu perihal keberangkatan Lukas Enembe saat melintas ke Papua Nugini
"Jam berapa dan dari mana beliau melintas tentunya akan kita dalami dan sebagai pejabat negara tentu beliau paham (aturan)," tuturnya.
Gubernur Papua Lukas Enembe menyeberang ke Vanimo, Papua Nugini secara ilegal dengan menggunakan ojek di jalur "tikus" pada Rabu (31/3/2021).
Kemudian pada Jumat (2/4/2021) siang, Lukas Enembe bersama kerabatnya Hendrik Abodondifu dan Eli Wenda, dengan didampingi Konsulat RI untuk Vanimo, Allen Simarmata, kembali ke Indonesia melalui PLBN Skouw, Kota Jayapura.
Konsulat RI menyebutkan Lukas Enembe berada di Papua Nugini selama dua hari tanpa sepengetahuan pihaknya.
Sementara menurut Lukas Enembe, ia ke Papua Nugini menggunakan ojek karena akan terapi syaraf.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Pergi ke Papua Nugini Secara Ilegal, Lewat Jalan Tikus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.