"Kedua pelaku merupakan teller sewaktu bekerja sebagai pegawai di salah satu bank pemerintah. NH selaku teller dan AS head (kepala) teller," kata Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (30/3/2021).
Sementara itu, uang para korban diketahu sudah dikembalikan oleh pihak bank. Dari keterangan pelaku kepada polisi, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank," sebut Sunarto.
Atas perbuatannya, NH dan AS dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
(Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.