MEDAN, KOMPAS.com - Personel Sat Reskrim Polres Dairi menangkap seorang pemuda berinisial KS (20), warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan pelaku diketahui setelah video persetubuhan itu diunggah di Facebook dan diketahui oleh kakak korban.
Dihubungi via telepon, Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh menjelaskan, kasus tersebut sudah dipaparkan oleh (Plh) Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung pada saat konferensi pers, Selasa (30/3/2021) siang.
Baca juga: Ancam Sebar Video Syur dan Ajak Korbannya Mesum, Pemuda Ini Diciduk dengan Cara Dijebak
Pengungkapan itu bermula saat kakak korban pada Minggu (21/3/2021) siang membuka Facebooknya.
Saat Seketika itu dia terkejut karena melihat video adiknya bersetubuh dengan seorang laki-laki berinisial KS.
Selanjutnya, dia mengadukan masalah itu kepada ayahnya dan mengatakan bahwa adiknya sudah disetubuhi KS.
Setelah itu, ayah korban melaporkannya ke Polres Dairi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap KS.
"(Perbuatan) itu dilakukan pelaku sebanyak 2 kali di ladang," katanya, Rabu (31/3/2021).
Modus pelaku merekam video tersebut, ujar Doni, agar ia bisa melihatnya kembali ketika merasa rindu. Namun, oleh pelaku, video itu dikirimkan kepada kawannya.
"Bukan dia (KS) yang posting, tapi kawannya. (Video itu) ditunjukkannya ke kawannya. Kawannya bilang, kirim lah ke hp-ku. Dikirimnya," katanya.
Polisi belum menangkap penyebar video tersebut.
"Modus dia memvideokan itu, merekam, supaya kalau dia rindu dibukanya. Dia tengok. (Penyebar video) untuk sementara belum. Jadi sekarang begini, UU ITE, misalnya yang dirugikan ortu korban, dia buat pengaduan tentang itu," katanya.
Baca juga: Viral, Video Polisi Labrak Istrinya yang Berprofesi Polwan Berduaan dengan Sesama Polisi di Hotel
Selain menangkap KS, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan ponsel milik tersangka KS.
Dalam kasus ini, tersangka KS dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dari UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.