Meski telah minta maaf, Propam tetap turun tangan
Usai kejadian itu, jajaran Polresta Malang Kota meminta maaf pada Hubdam V/ Brawijaya.
Mereka juga telah mendapatkan maaf. Kasus ini pun dipastikan tidak merusak hubungan TNI-Polri.
Meski demikian, ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota polisi yang salah menggerebek.
Sehingga Propam pun tetap turun tangan untuk memeriksa.
Jika terbukti bersalah, anggota polisi itu akan mendapatkan sanksi.
"Kita tetap melakukan tindakan terhadap anggota yang terlibat karena jelas melanggar SOP dalam melakukan tindakan kepolisian. Jadi anggota-anggota itu sekarang sudah ditangani, ditahan di Polresta Malang Kota dan ditangani Propam Polresta Malang Kota," katanya.
Baca juga: Kisah Kampung Pitu, Hanya Dihuni 7 Keluarga sejak Dulu hingga Pantang Gelar Pertunjukan Wayang Kulit
Sehari setelah insiden salah gerebek itu, keluar Telegram Kapolda Jatim tertanggal 26 Maret yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Jatim.
Telegram itu memuat kebijakan mutasi bagi Kasat Narkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa Piliang.
Gatot membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia mengatakan mutasi dilakukan sebagai pentuk penyegaran organisasi.
"Mutasi hal yang biasa dilakukan Polri untuk penyegaran organisasi," kata dia.
Kini, Kompol Anria Piliang yang semula menjabat Kasat Narkoba bergeser menjadi Analis Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Direktorat Resor Narkoba Polda Jatim.
Posisi Kompol Anria diisi oleh AKP Danang Yudanto, perwira di Unit III Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Achmad Faizal, Andi Hartik | Editor : David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.