Kemudian, pelaku Nana pada saat kejadian memegangi korban dan membacok Acil sebanyak empat kali.
Sedangkan pelaku Jibul memerintahkan tersangka E menghubungi Y untuk mengajak bertemu dan berencana menganiaya korban.
"Untuk pelaku H berperan ikut serta memukul korban Acil dan memegangi korban malam kejadian," kata Nandar.
Kelima pelaku sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak empat pelaku ditangkap di Pasawaran, Lampung.
Sedangkan satu tersangka, yakni E ditangkap di Warungjaud, Kota Serang pada Selasa (23/3/2021).
Nandar menyebutkan, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Total yang kita amankan ada lima tersangka dengan perannya masing-masing," kata Nandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.