Salin Artikel

Duduk Perkara Pembacokan Juru Parkir dan Pedagang Ikan di Serang

Sedangkan, pedagang ikan bernama Ahmad Dzadzuli (26) mengalami luka parah akibat dibacok oleh pelaku yang sama.

Kelima pelaku yakni E (23), A alias Mput (29), J alias Jibul (30), W alias Nana (39), dan H alias Bajing (27) ditangkap oleh Polres Serang Kota.

Lalu, apa permasalahan dan motif aksi brutal para pelaku?

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP Muhammad Nandar mengatakan, aksi pembacokan berawal dari saling ejek pacar salah satu pelaku, yakni J alias Jibul oleh Y yang merupakan rekan korban.

Perselisihan terjadi karena para pelaku tidak terima pacar J dihina oleh korban Y.

Penghinaan mengenai fisik itu disampaikan melalui pesan WhatsApp.

"Kasus penganiayaan ini diawali dari permasalahan yang remeh-temeh, saling mengolok, saling ejek teman wanitanya salah satu tersangka," kata Nandar kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

J alias Jibul kemudian mengajak korban Acil, Dzuli dan Y bertemu di Terminal Cangkring, Pasar Rau pada Sabtu (20/3/2021), pukul 20.00 WIB.

Pertemuan pun terjadi antara para korban yakni Acil, Dzuli, dan Y dengan niat menyelesaikan permasalahan dan meminta maaf kepada Jibul.

Namun, Jibul bersama rekannnya melakukan pengeroyokan hingga membacok korban Acil dan Dzuli.

Senjata tajam yang digunakan pelaku Jibul untuk membacok diperoleh secara spontan dari lapak pedagang ayam potong.

"Tersangka Afud berperan membacok korban Acil sebanyak delapan kali, kemudian membacok Dzuli satu kali," ujar Nandar.


Kemudian, pelaku Nana pada saat kejadian memegangi korban dan membacok Acil sebanyak empat kali.

Sedangkan pelaku Jibul memerintahkan tersangka E menghubungi Y untuk mengajak bertemu dan berencana menganiaya korban.

"Untuk pelaku H berperan ikut serta memukul korban Acil dan memegangi korban malam kejadian," kata Nandar.

Kelima pelaku sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak empat pelaku ditangkap di Pasawaran, Lampung.

Sedangkan satu tersangka, yakni E ditangkap di Warungjaud, Kota Serang pada Selasa (23/3/2021).

Nandar menyebutkan, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Total yang kita amankan ada lima tersangka dengan perannya masing-masing," kata Nandar.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/24/180237678/duduk-perkara-pembacokan-juru-parkir-dan-pedagang-ikan-di-serang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke