Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Sulinggih di Bali Diduga Cabuli Perempuan Bersuami

Kompas.com - 24/03/2021, 13:21 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Oknum sulinggih atau pemuka agama di Bali, berinisial IWM diduga mencabuli perempuan berinisial KYD (33), yang sudah bersuami.

Ia dilaporkan korbannya atas tindakan asusila saat melakukan ritual melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan Tampaksiring Gianyar, pada 4 Juli 2020.

Dalam perjalanan kasus, IWM telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah lengkap.

Kini, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (24/3/2021).

"Hari ini jaksa penuntut umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara pencabulan dengan lokus di Tukad Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, di Kejari Denpasar, Rabu.

Baca juga: Istri Ajak Gadis 16 Tahun Threesome, Sebut Suami Punya Kelainan Seks

Dalam perkara ini, IWM melanggar Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan atau memaksa untuk perbuatan cabul dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Kemudian, Pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun dan atau perbuatan yang melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP.

Pada pelimpahan ini, kondisi kesehatan dari terdakwa sehat dan sudah diuji swab PCR dengan hasil negatif.

Setelah dilimpahkan, IWM ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polda Bali.

"Dasarnya memenuhi syarat obyektif yaitu ancaman pidana di atas 5 tahun, lalu alasan subyektif, adanya kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatanya," kata Luga.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan dalam perkara ini yakni kamen (kain), celana bokser, dan sejumlah dokumen.

Kuasa hukum IWM, I Made Adi Seraya mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak.

Ia mengatakan, kliennya syok karena ditahan pada hari ini. Sebab, saat proses di kepolisian tidak ditahan karena kooperatif dan wajib lapor dua kali seminggu.

"Sama sekali tidak menyaka akan ditahan," kata dia.

Baca juga: Viral Warga dan Anaknya Diusir Sekuriti Hotel, Dispar: Tak Ada Pantai Privat di Denpasar

Sampai saat ini, kata Aria, kliennya masih merasa peristiwa yang dituduhkan tidak pernah terjadi.

"Klien kami masih berpikir bahwa peristiwa yang dituduhkan tidak pernah terjadi. Sampai hari ini klien kami menyangkal perbuatan itu dan semua yang dituduh itu tidak benar," kata dia.

Ia mengatakan, akan membuktikannya melalui pengadilan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

"Kami akan buktikan apakah memang terjadi peristiwa itu atau tidak, karena sampai sejauh ini tiidak ada saksi yang melihat peristiwa itu dan juga suami korban juga ada di situ dan yang terjadi hanya melukat biasa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com