Salin Artikel

Oknum Sulinggih di Bali Diduga Cabuli Perempuan Bersuami

DENPASAR, KOMPAS.com - Oknum sulinggih atau pemuka agama di Bali, berinisial IWM diduga mencabuli perempuan berinisial KYD (33), yang sudah bersuami.

Ia dilaporkan korbannya atas tindakan asusila saat melakukan ritual melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan Tampaksiring Gianyar, pada 4 Juli 2020.

Dalam perjalanan kasus, IWM telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah lengkap.

Kini, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (24/3/2021).

"Hari ini jaksa penuntut umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara pencabulan dengan lokus di Tukad Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, di Kejari Denpasar, Rabu.

Dalam perkara ini, IWM melanggar Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan atau memaksa untuk perbuatan cabul dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Kemudian, Pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun dan atau perbuatan yang melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP.

Pada pelimpahan ini, kondisi kesehatan dari terdakwa sehat dan sudah diuji swab PCR dengan hasil negatif.

Setelah dilimpahkan, IWM ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polda Bali.

"Dasarnya memenuhi syarat obyektif yaitu ancaman pidana di atas 5 tahun, lalu alasan subyektif, adanya kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatanya," kata Luga.


Adapun barang bukti yang dilimpahkan dalam perkara ini yakni kamen (kain), celana bokser, dan sejumlah dokumen.

Kuasa hukum IWM, I Made Adi Seraya mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak.

Ia mengatakan, kliennya syok karena ditahan pada hari ini. Sebab, saat proses di kepolisian tidak ditahan karena kooperatif dan wajib lapor dua kali seminggu.

"Sama sekali tidak menyaka akan ditahan," kata dia.

Sampai saat ini, kata Aria, kliennya masih merasa peristiwa yang dituduhkan tidak pernah terjadi.

"Klien kami masih berpikir bahwa peristiwa yang dituduhkan tidak pernah terjadi. Sampai hari ini klien kami menyangkal perbuatan itu dan semua yang dituduh itu tidak benar," kata dia.

Ia mengatakan, akan membuktikannya melalui pengadilan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

"Kami akan buktikan apakah memang terjadi peristiwa itu atau tidak, karena sampai sejauh ini tiidak ada saksi yang melihat peristiwa itu dan juga suami korban juga ada di situ dan yang terjadi hanya melukat biasa," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/24/132149778/oknum-sulinggih-di-bali-diduga-cabuli-perempuan-bersuami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke