Sebagai informasi, pelanggaran lalu lintas akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.
Apabila tiga kali tidak ada respons secara otomatis STNK akan diblokir.
Sementara, orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK yang sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya.
Baca juga: Tilang Elektronik di Serang Mulai 1 April 2021, Surat Dikirim lewat Pos
Beberapa titik pemasangan CCTV ETLE di Jateng antara lain:
1. Semarang 3 titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Depan Kantor BRI, Brigjen Katamso)
2. Demak (traffic light Bogorme)
3. Pati 2 titik (Jalan Kol Sunandar, Jalan A Yani)
4. Solo 6 titik (simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, simpang 4 Patung Wisnu)
5. Klaten 2 titik (simpang 4 Pasar Srago, simpang 4 Bendi Gantungan)
6. Karanganyar (simpang 3 Nglano)
7. Wonogiri (simpang 4 Ponten)
8. Kebumen (simpang 5 Kebulusan)
9. Cilacap 2 titik (simpang 4 Terminal, simpang 4 Alun-alun)
10. Purbalingga (simpang 4 Terminal)
Baca juga: 28 April, Polda Sumsel Terapkan Tilang Elektronik, Dirlantas: Letak Kamera Tak Akan Diumumkan
Speedcam ETLE:
1. Klaten 2 titik (Jalan Raya Solo-Yogya, di Ceper, Jalan Raya Yogya-Solo di Ceper)
2. Boyolali 2 titik (Jalan Nasional Boyolali-Solo di Banyudono, Jalan Nasional Solo- Boyolali di Banyudono).
3. Karanganyar 2 titik (Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu-Solo dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo-Colomadu)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.