SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sejumlah titik di Jawa Tengah pada Selasa (23/3/2021).
Saat ini ada sebanyak 21 kamera CCTV dan 6 speedcam yang telah terpasang untuk merekam atau memotret pelanggar.
"Akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalu lintas," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat peluncuran ETLE di Mapolda Jateng, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Polda DIY Pasang Kamera Tilang Elektronik di 4 Titik
Selain itu, ada juga kamera portable yang dipasang di helm anggota polisi lalu lintas untuk merekam atau memotret pelanggaran yang akan ditilang secara elektronik.
"Di samping itu setiap anggota akan terpasang kamera portable, sudah ada sekitar 200 kamera," tegasnya.
Luthfi menegaskan dengan adanya ETLE juga dapat meminimalisasi kontak langsung antara pelanggar dan anggota saat penilangan.
Ia pun meminta jangan menyalahartikan ETLE sebagai jebakan.
"Ini bukan jebakan batman, tapi program yang harus dilakukan," tegasnya.
Baca juga: 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dideteksi Kamera Tilang Elektronik
Adapun pelanggar yang akan ditilang adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, dan melawan arus.
Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 kilometer per jam juga akan ditindak.
Sebagai informasi, pelanggaran lalu lintas akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.
Apabila tiga kali tidak ada respons secara otomatis STNK akan diblokir.
Sementara, orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK yang sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya.
Baca juga: Tilang Elektronik di Serang Mulai 1 April 2021, Surat Dikirim lewat Pos
Beberapa titik pemasangan CCTV ETLE di Jateng antara lain:
1. Semarang 3 titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Depan Kantor BRI, Brigjen Katamso)
2. Demak (traffic light Bogorme)
3. Pati 2 titik (Jalan Kol Sunandar, Jalan A Yani)
4. Solo 6 titik (simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, simpang 4 Patung Wisnu)
5. Klaten 2 titik (simpang 4 Pasar Srago, simpang 4 Bendi Gantungan)
6. Karanganyar (simpang 3 Nglano)
7. Wonogiri (simpang 4 Ponten)
8. Kebumen (simpang 5 Kebulusan)
9. Cilacap 2 titik (simpang 4 Terminal, simpang 4 Alun-alun)
10. Purbalingga (simpang 4 Terminal)
Baca juga: 28 April, Polda Sumsel Terapkan Tilang Elektronik, Dirlantas: Letak Kamera Tak Akan Diumumkan
Speedcam ETLE:
1. Klaten 2 titik (Jalan Raya Solo-Yogya, di Ceper, Jalan Raya Yogya-Solo di Ceper)
2. Boyolali 2 titik (Jalan Nasional Boyolali-Solo di Banyudono, Jalan Nasional Solo- Boyolali di Banyudono).
3. Karanganyar 2 titik (Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu-Solo dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo-Colomadu)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.