Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 April, Polda Sumsel Terapkan Tilang Elektronik, Dirlantas: Letak Kamera Tak Akan Diumumkan

Kompas.com - 23/03/2021, 15:21 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan saat ini sedang melakukan persiapan untuk menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang rencananya dimulai pada 28 April 2021 mendatang.

Direktur Polisi Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait mengatakan, hari ini 12 Polda di Indonesia sudah menerapkan ETLE. Sementara, untuk Polda Sumatera Selatan akan mulai menerapkan ETLE pada tahap kedua di 28 April 2021.

Menurut Cornelis, mereka saat ini sedang melakukan uji coba untuk melihat akurasi dan kecepatan cyber optimic yang terhubung ke RMTC. Sebab, jika ada kendala, penerapan hukum untuk tilang akan menjadi terganggu.

Baca juga: Jumlah dan Lokasi Kamera CCTV Tilang Elektronik di 12 Provinsi

"Kami harap sampai launching nanti tidak ada kendala," kata Cornelis, usai menggelar rapat persiapan ETLE, di Polda Sumatera Selatan, Selasa (23/3/2021).

Cornelis menjelaskan, lokasi kamera ETLE akan dipasang di beberapa titik wilayah Palembang.

Namun ia enggan menyebutkan di lokasi mana saja dipasang kamera ETLE.

"Letak kamera tidak akan saya umumkan. Bisa saja ada 9 titik dengan sembilan kamera, atau satu titik dengan 9 kamera. Yang jelas jumlah kamera akan terus bertambah,"ujarnya.

Baca juga: Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Diproses Lewat Tilang Elektronik ETLE

Begini jika kendaraan belum balik nama tapi kena tilang elektronik

Saat penerapan ETLE nanti, kamera yang dipasang ke lokasi ditentukan akan melihat pelanggar lalulintas. Jika ada pelanggaran, pengemudi roda dua maupun roda empat langsung dikenakan tilang elektronik.

"Misalnya motor A sudah dijual ke B maka nantinya kalau belum balik nama saat kena ETLE maka dihubungi keduanya. Nanti jika tidak ada komunikasi antara dua orang yang bersangkutan kita minta Samsat untuk memblokir nomor kendaraan yang melanggar,"jelas Cornelis.

Jika saat jatuh tempo pelanggar itu tak membayar denda lalulintas yang dilanggar, maka nomor kendaraan akan diblokir sampai denda itu dibayar.

"Saat jatuh tempo B pasti akan datang bayar pajak, disana lah kita akan tunjukan kesalahannya. Kita akan tunggu sampai dia bayar pajak. Kita tunjukan filenya. Kita suruh bayar ETLE dulu baru buka blokiran Samsat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com