Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro di Ponorogo Diperpanjang, Bupati Izinkan Belajar Tatap Muka dan Car Free Day

Kompas.com - 22/03/2021, 22:33 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga Senin (5/4/2021).

Selain itu, pria yang akrab dengan Kang Giri itu juga mengizinkan penerapan belajar tatap muka dan car free day (CFD) setiap Minggu di ruas jalan protokol.

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Pedagang, Wakil Walkot Surabaya: Jangan Takut Vaksin supaya Pasar Kembali Ramai

Kang Giri mengizinkan kegiatan belajar tatap muka dan CFD yang tertuang dalam SE Bupati Ponorogo nomor 713/864/ 405.01.3/2021 tentang perpanjangan ketiga PPKM berbasis mikro.

Surat edaran itu juga mengatur upaya Pemkab Ponogoro mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona.

Kang Giri membenarkan, mengizinkan belajar tatap muka di Ponorogo. Namun, pelajar yang boleh mengikuti kegiatan itu dibatasi 30 persen dari total siswa di sekolah.

"Boleh menggelar belajar tatap muka tapi dibatasi 30 persen dari total siswa di setiap sekolah," kata Kang Giri saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).

Pemkab Ponorogo mengizinkan kegiatan belajar mengajar bagi semua tingkatan satuan pendidikan dengan pengaturan jumlah siswa masuk.

Untuk menggelar belajar tatap muka, masing-masing sekolah wajib melengkapi sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan protokol kesehatan.

Tak hanya itu, setiap sekolah harus menyusun standar operasional prosedur pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 di masing-masing satuan pendidikan.

Selain itu, sekolah juga harus melaporkan rencana dan mendapatkan izin pembelajaran tatap muka kepada Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

Baca juga: Bupati Ponorogo Wajibkan Makanan dan Minuman dari UMKM Lokal di Acara Pemkab, Ini Alasannya...

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan car free day, diberikan izin dengan pengaturan pembatasan 50 persen dari kapasitas tempat dan wajib menerapkan prokes secara ketat.

Sedangkan untuk pelaksanaan hajatan, Kang Giri memperbolehkan warga menggelar hajatan dengan syarat jumlah undangan 50 persen dari daya tampung gedung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contraflow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contraflow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Video Viral Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Video Viral Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com