Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov NTB Terapkan PPKM Mikro Berbasis RT Mulai 23 Maret 2021

Kompas.com - 22/03/2021, 19:24 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis rukun tetangga (RT) yang akan dimulai Selasa (23/3/2021).

PPKM Mikro di NTB akan berlangsung mulai 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.

PPKM mikro berbasis RT diterapkan untuk mengajak masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam menjalankan aktivitas dengan aman dan produktif, di tengah masih merebaknya penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM berskala Mikro ini mengajak kita tetap bekerja dan produktif, namun tetap disiplin mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” kata Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah, dalam rilis tertulis, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Kades Perempuan Ini Digerebek Suami Saat Selingkuh, Kedapatan Sedang Tanpa Busana

Dioptimalkannya peran satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat RT dalam PPKM berskala mikro, diharapkan dapat lebih efektif menekan penyebaran virus Covid-19.

Penerapan PPKM mikro nantinya akan mengedepankan kearifan lokal.

“Kita dapat menyosialisasikan PPKM Skala Mikro berbasis rukun tetangga (RT) di desa dengan mengedepankan kearifan lokal,” kata Rohmi.

Rohmi mengatakan, sistem koordinasi, sistem pelaporan hingga tata cara serta petunjuk penerapan PPKM Mikro di masyarakat harus diterjemahkan sesederhana mungkin.

Supaya efektivitas penerapannya cepat dan mudah dijalankan oleh komponen dan elemen di desa.

Rohmi juga meminta agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta pemerintah desa maupun kelurahan, lebih mengintensifkan upaya penanganan kesehatan serta memperkuat kemampuan tracing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com