SAMARINDA, KOMPAS.com – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menginstruksikan seluruh kepala daerah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk menekan kasus Covid-19.
Instruksi tersebut dikeluarkan melalui Surat Nomor 2 tahun 2021 ditujukan kepada bupati/wali kota, para camat dan lurah.
Surat tersebut memuat tujuh poin di antaranya, para kepala daerah diminta segera mengambil langkah strategis untuk menekan kasus Covid-19 dengan melibatkan semua elemen masyarakat.
Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19 oleh Istri Sendiri, Seorang PNS di Samarinda Pingsan
Kemudian, para kepala daerah juga diminta mempersiapkan pelaksanaan PPKM mikro sampai tingkat RT dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
“Pemberlakuakn PPKM mikro berlaku 9 Maret sampai 22 Maret 2021,” demikian tercantum dalam surat tersebut.
Selain itu, kepala daerah diminta meningkatkan operasi yustisi dan melakukan penyemprotan disinfektan di pusat keramaian setiap Sabtu dan Minggu.
Baca juga: Video Viral Resepsi Nikah di Samarinda Langgar Prokes, Ibu-ibu Berjoget dan Tak Pakai Masker
Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, dengan instruksi tersebut ditujukan ke masing-masing kepala daerah di 10 kabupaten dan kota.
“Dimulai hari ini ya tanggal 9 Maret sampai 22 Maret. PPKM mikro ini diharapkan agar memberi perlindungan terhadap kelompok kecil seperti lingkungan RT dan lainnya,” ungkap pria dengan sapaan Ivan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/3/2021).
Ivan meminta agar poin-poin terkait instruksi tersebut seperti pembatasan mobilitas, menghindari kerumunan, penerapan disiplin protokol Covid-19 dan lainnya agar bisa dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh masing-masing daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.