Salin Artikel

PPKM Mikro di Ponorogo Diperpanjang, Bupati Izinkan Belajar Tatap Muka dan Car Free Day

Selain itu, pria yang akrab dengan Kang Giri itu juga mengizinkan penerapan belajar tatap muka dan car free day (CFD) setiap Minggu di ruas jalan protokol.

Kang Giri mengizinkan kegiatan belajar tatap muka dan CFD yang tertuang dalam SE Bupati Ponorogo nomor 713/864/ 405.01.3/2021 tentang perpanjangan ketiga PPKM berbasis mikro.

Surat edaran itu juga mengatur upaya Pemkab Ponogoro mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona.

Kang Giri membenarkan, mengizinkan belajar tatap muka di Ponorogo. Namun, pelajar yang boleh mengikuti kegiatan itu dibatasi 30 persen dari total siswa di sekolah.

"Boleh menggelar belajar tatap muka tapi dibatasi 30 persen dari total siswa di setiap sekolah," kata Kang Giri saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).

Pemkab Ponorogo mengizinkan kegiatan belajar mengajar bagi semua tingkatan satuan pendidikan dengan pengaturan jumlah siswa masuk.

Untuk menggelar belajar tatap muka, masing-masing sekolah wajib melengkapi sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan protokol kesehatan.

Tak hanya itu, setiap sekolah harus menyusun standar operasional prosedur pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 di masing-masing satuan pendidikan.

Selain itu, sekolah juga harus melaporkan rencana dan mendapatkan izin pembelajaran tatap muka kepada Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan car free day, diberikan izin dengan pengaturan pembatasan 50 persen dari kapasitas tempat dan wajib menerapkan prokes secara ketat.

Sedangkan untuk pelaksanaan hajatan, Kang Giri memperbolehkan warga menggelar hajatan dengan syarat jumlah undangan 50 persen dari daya tampung gedung.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/22/223340678/ppkm-mikro-di-ponorogo-diperpanjang-bupati-izinkan-belajar-tatap-muka-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke