KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) belum dapat diterapkan di wilayah perkotaan Bondowoso.
Kendalanya yakni untuk penerapan memerlukan persiapan yang matang dan menyeluruh. Selain itu, terkendala sarana dan prasarana (sarpras) serta ketersediaan anggaran.
Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Didik Sugiaro mengatakan, penerapan ETLE sejauh ini masih dalam proses pembahasan.
Satlantas pun sudah membahas rencana itu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bondowoso.
"Sebelum diterapkan, persiapannya harus matang. Karena sarpras yang dibutuhkan cukup kompleks. Begitu sarpras memadai kami bakal menerapkan ETLE," kata Didik, seperti dilansir dari Surya.co.id, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Ini 5 Nama Calon Sekda Kota Malang, Pendaftarannya Resmi Ditutup
Untuk menerapkan ETLE, kata Didik, diperlukan kamera pengawas dengan spesifikasi canggih.
Kamera itu harus bisa merekam video atau foto pengendara yang melanggar aturan lalu-lintas secara jelas, alias memiliki resolusi tinggi.
"Selain itu, kamera itu harus memiliki teknologi ANPR (automatic number plate recognition). Teknologi ANPR ini memudahkan petugas untuk mengidentifikasi pelanggar dari nopol," ujar dia.
Dia menuturkan, beberapa ruas jalan di Bondowoso sebenarnya sudah dipantau kamera pengawas.
Namun, spesifikasi kamera yang digunakan rendah, sehingga tidak bisa digunakan untuk tilang elektronik.
"CCTV itu untuk memantau arus lalu lintas saja. Ada dua CCTV pemantau arus lalu lintas yang telah terpasang di Simpang Empat Pengairan dan Simpang Tiga Kenari. Kami punya kantor Command Center untuk memantau arus lalu lintas," ujar dia.