BANDUNG, KOMPAS.com - Terhitung Sabtu, 20 Maret 2021, tarif pemeriksaan GeNose C19 (Covid-19) di stasiun mengalami penyesuaian. Dari sebelumnya Rp 20.000 naik menjadi Rp 30.000.
"Setelah 1 bulan lebih diterapkan, tarif khusus atau pre-launching sebesar Rp20.000, maka mulai 20 Maret 2021 tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun Rp 30.000," ujar Manajer Humasda PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi Kamis (18/3/2021).
Seiring dengan penyesuaian tersebut, Kuswardoyo mengatakan, KAI akan menambah lokasi pemeriksaan GeNose C19 secara bertahap.
Baca juga: Tarif Tes GeNose di Bandara YIA Kulon Progo Lebih Murah Ketimbang Rapid Antigen
Jika selama ini, layanan GeNose hanya ada di Stasiun Bandung, mulai 20 Maret 2021 bisa diperoleh di Stasiun Kiaracondong.
Selain Kiaracondong, ada tambahan 8 stasiun lainnya di waktu yang sama. Yakni Stasiun Bekasi, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, Lempuyangan, Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo.
"Total stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 menjadi 23 stasiun dari sebelumnya 14 stasiun," ucap dia.
Ke-14 stasiun tersebut yakni Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember, dan Ketapang.
Kuswardoyo mengatakan, hasil pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.
Baca juga: Jelang Pemberlakuan bagi Calon Penumpang Pesawat, Bandara YIA Uji Coba GeNose ke Karyawan
Untuk menggunakan KA jarak jauh, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.