Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Larangan bagi Orang Luar Saat Masuk Wilayah Orang Rimba, Dilarang Memotret Perempuan hingga Buang Air di Sungai

Kompas.com - 18/03/2021, 09:05 WIB
Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Sebagian besar Orang Rimba yang masih tinggal di dalam hutan di Jambi sangat kuat menjalankan adat warisan leluhur.

Orang Rimba memiliki kepercayaan Bedewo (anisme dan dinamisme) yang selaras dengan hutan, tempat mereka hidup dan berkehidupan.

Dengan tetap menjalankan adat, maka kehidupan Orang Rimba senantiasa harmonis dengan alam dan tidak mengakibatkan dewa marah.

"Ada larangan yang berlaku dalam tradisi Orang Rimba. Apabila itu dilanggar orang luar, maka denda adat bisa dijatuhkan," kata Antropolog, Adi Prasetijo melalui sambungan telepon, Rabu (17/3/2021).

Aturan adat Orang Rimba tidak boleh dilanggar orang luar saat berkunjung ke wilayah Orang Rimba.

Apabila dilanggar maka bisa dijatuhkan denda adat yang sangat beragam tergantung perundingan dalam musyawarah adat.

Baca juga: Perempuan Orang Rimba Keberatan, Rombongan Kunjungan Dadakan Mensos Risma Mau Ambil Foto

Berikut 10 larangan aturan adat Orang Rimba bagi orang luar yang hendak masuk wilayah mereka. 

1. Dilarang Menebang Pohon Setumbung dan Sialang

Menurut Prasetijo, pohon setumbung adalah penanda kelahiran anak Orang Rimba. Setelah melahirkan, lelaki Orang Rimba akan menanam pohon setumbung.

Pohon ini bernilai sakral dan penting. Orang Rimba sendiri yang tertangkap tangan menebang pohon setumbung akan didenda 250-500 bidang kain.

Tentu hukuman adat juga akan diberlakukan kepada orang luar, baik sengaja maupun tidak menebang pohon ini.

"Mereka sendiri saja itu dijatuhi denda adat. Apalagi orang luar, denda membayar 250-500 bidang kain ini, sesuai perundingan adat," kata Prasetijo lagi.

Selain itu, ada pohon sialang tempat bersarangnya lebah madu. Pohon ini jika ditebang akan dikenakan denda dan ganti rugi.

Baca juga: Mensos Risma Sahkan 3.000 Orang Rimba Jadi WNI, Sempat Tawarkan Rumah tapi Ditolak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com