JAMBI, KOMPAS.com - Sebagian besar Orang Rimba yang masih tinggal di dalam hutan di Jambi sangat kuat menjalankan adat warisan leluhur.
Orang Rimba memiliki kepercayaan Bedewo (anisme dan dinamisme) yang selaras dengan hutan, tempat mereka hidup dan berkehidupan.
Dengan tetap menjalankan adat, maka kehidupan Orang Rimba senantiasa harmonis dengan alam dan tidak mengakibatkan dewa marah.
"Ada larangan yang berlaku dalam tradisi Orang Rimba. Apabila itu dilanggar orang luar, maka denda adat bisa dijatuhkan," kata Antropolog, Adi Prasetijo melalui sambungan telepon, Rabu (17/3/2021).
Aturan adat Orang Rimba tidak boleh dilanggar orang luar saat berkunjung ke wilayah Orang Rimba.
Apabila dilanggar maka bisa dijatuhkan denda adat yang sangat beragam tergantung perundingan dalam musyawarah adat.
Baca juga: Perempuan Orang Rimba Keberatan, Rombongan Kunjungan Dadakan Mensos Risma Mau Ambil Foto
Berikut 10 larangan aturan adat Orang Rimba bagi orang luar yang hendak masuk wilayah mereka.
1. Dilarang Menebang Pohon Setumbung dan Sialang
Menurut Prasetijo, pohon setumbung adalah penanda kelahiran anak Orang Rimba. Setelah melahirkan, lelaki Orang Rimba akan menanam pohon setumbung.
Pohon ini bernilai sakral dan penting. Orang Rimba sendiri yang tertangkap tangan menebang pohon setumbung akan didenda 250-500 bidang kain.
Tentu hukuman adat juga akan diberlakukan kepada orang luar, baik sengaja maupun tidak menebang pohon ini.
"Mereka sendiri saja itu dijatuhi denda adat. Apalagi orang luar, denda membayar 250-500 bidang kain ini, sesuai perundingan adat," kata Prasetijo lagi.
Selain itu, ada pohon sialang tempat bersarangnya lebah madu. Pohon ini jika ditebang akan dikenakan denda dan ganti rugi.
Baca juga: Mensos Risma Sahkan 3.000 Orang Rimba Jadi WNI, Sempat Tawarkan Rumah tapi Ditolak