Karena takut, korban pun bersembunyi di kamar pelaku. Namun, ibu korban akhirnya menangkap basah korban dan pelaku di kamar pelaku tanpa busana.
Tak terima dengan hal itu, keluarga korban pun melaporkan kasus pencabulan dan pemerkosaan ini ke pos polisi Amfoang Barat Laut.
Usai menerima laporan, polisi pun bergerak cepat mengamankan pelaku.
Baca juga: Curi Kotak Amal Masjid Berisi Rp 700.000, Pria Ini Ditangkap
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban.
Polisi kemudian membawa korban ke Puskesmas setempat untuk divisum.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2, juncto Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.