Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Green House Melon di Banyumas Dibangun dengan Dana Rp 2,1 M Hasil Penyelewengan Bantuan Covid-19

Kompas.com - 17/03/2021, 15:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak delapan green house melon di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas diberi garis bertuliskan Kejaksaan RI.

Green house yang dibuat dari rangka baja ringan tersebut berada di perbukitan. Bangunan tersebut belum selesai di bangun.

Green house tersebut disita karena diduga pembangunannnya menggunakan dana pengaman sosial Covid-19 senilai Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Orang Dekat Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jaring Pengaman Sosial Covid-19 Banyumas

Dana Rp 2,1 miliar tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk disalurkan ke 48 kelompok usaha.

Pencarian dana sebenarnya dilakukan melalui rekening atas nama kelompok usaha.

Namun ternyata setelah ketua kelompok mencairkan bantuan dari bank, dana tersebut ditampung oleh seseorang yang berinsial AM (26) warga Desa Sokawera, Kecamatan Silongok, Kabupaten Banyumas.

AM dan rekannya MT (37) kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berdua diketahui sebagai orang dekat salah satu anggota DPR RI dari Dapil Banyumas dan Cilacap.

Disebutkan, setiap kelompok yang beranggotakan 20 orang tersebut, seharusnya menerima dana Rp 40 juta.

Baca juga: Dana Rp 2,1 M untuk Pengaman Sosial Covid-19 Diselewengkan untuk Green House Melon

Kejakasaan amankan sisa uang Rp 470 juta

Ilustrasi korupsiSHUTTERSTOCK/ATSTOCK PRODUCTIONS Ilustrasi korupsi
Kajari Purwokerto Sunarwan Sunarwan menjelaskan berdasarkan penghitungan yang dilakukan, kerugian negara bertambah dari semula Rp 1,92 miliar menjadi sekitar Rp 2, 1 milia.

"Kemarin awalnya kita hitung Rp 1,92 miliar, sekarang tambah jadi Rp 2,1, karena kemarin kita sita lagi Rp 200 juta, masing-masing dari AM Rp 160 juta dan MT Rp 40 juta," ujar Sunarwan.

AM diamankan pada Selasa (9/3/2021) dengan sisa uang tunai sebesar rp 470 juta.

Tak hanya itu. Dari rumah AM, polisi juga mengamankan 38 stempel atas nama kelompok usaha, buku rekening tabungan dan satu unit komputer.

Baca juga: Listrik di Banyumas Padam Jelang Tayangan Ikatan Cinta, Ini Penjelasan PLN

"Bantuan dari Kemenaker ini untuk pemberdayaan masyarakat akibat Covid-19 untuk mendirikan usaha mandiri. Tapi pada praktiknya semua uang diambil oleh orang berinisial AM," ujar Sunarwan.

"Di Banyumas total tercatat ada 48 kelompok usaha penerima bantuan yang masing-masing beranggotakan 20 orang. Setiap kelompok semestinya menerima anggaran sebesar Rp 40 juta," kata Sunarwan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com