BANYUMAS, KOMPAS.com- Kisah asmara antara sepasang pemuda di Banyumas, Jawa Tengah, harus berakhir di meja hijau.
Perempuan berinisial SSL (31) menggugat mantan kekasihnya berinisial AS (32).
Mahkamah Agung (MA) pun menjatuhi hukuman AS Rp 150 juta, karena batal menikahi SSL.
Lantas bagaimana sesungguhnya kisah asmara mereka?
Bapak AS, Sumarto (56) menceritakan, SSL merupakan kenalan dari almarhumah istrinya.
Baca juga: Ibu dari Perempuan yang Gugat Kekasihnya karena Batal Menikahi: Dia dengan Perempuan Lain
Sebelum meninggal dunia, istri Sumarto berkeinginan untuk menjodohkan AS, yang saat itu bekerja di Korea Selatan dengan SSL.
"Istri bilang waktu itu, kalau mau, kalau anak saya pulang mau dijodohkan (dengan SSL)," kata Sumarto saat ditemui di rumahnya, Selasa (9/3/2021).
Akhirnya pada awal tahun 2018 AS kembali ke kampung halamannya. Namun saat pulang, ibu AS telah meninggal dunia.
Sumarto lantas berniat menjalankan "wasiat" istrinya.
"Saya pangg SSL ke rumah, dia bilang mau (dijodohkan dengan AS)," ujar Sumarto.
Baca juga: Kekasih Batal Menikahi Dihukum Bayar Rp 150 Juta, Ini Alasan Perempuan di Banyumas Menggugat
Dari situ benih cinta antara keduanya mulai timbul. Hanya berselang beberapa bulan kemudian, AS bersama Sumarto dan keluarganya datang ke rumah SSL untuk melamar.
Prosesi lamaran berjalan lancar. Rencana pernikahan pun disusun.