KUPANG, KOMPAS.com - Belasan warga Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah berkumpul di rumah seorang warga yang bersebelahan dengan kantor desa, Sabtu (13/3/2021) sore.
Udara sore itu terasa dingin, langit sedang mendung, tetapi semangat warga terlihat jelas, saat menceritakan lokasi mereka yang dijadikan pembangunan megaproyek Bendungan Manikin yang menelan anggaran Rp 2 triliun.
Mereka kemudian mengajak Kompas.com menuju ke rumah salah satu warga. Dari rumah yang berada di ketinggian, terlihat jelas lokasi bendungan.
Sejumlah alat berat dan truk sedang menggali dan mengangkut material tanah.
Warga senang dengan kehadiran bendungan di wilayah mereka, tetapi ada yang mengganjal batin mereka lantaran hingga saat ini mereka belum juga mendapat ganti rugi.
Baca juga: Wali Kota Malang Bakal Perangi Rokok Ilegal
Tokoh Masyarakat Desa Kuaklalo, Agustinus Tabelak, mengungkapkan hal itu.
Menurut Agustinus, di wilayah Kuaklalo, lahan milik warga yang dijadikan proyek tersebut lebih dari 200 hektar.
"Sampai saat ini, kami masyarakat belum terima ganti rugi. Sesuai kesepakatan, apabila tanah milik masyarakat ini tidak diberikan ganti rugi, maka kami tidak akan lepas lahan untuk pekerjaan bendungan," tegas Agustinus.
Agustinus mengisahkan, awalnya masyarakat di wilayahnya tidak setuju dengan adanya pembangunan bendungan tersebut.
Namun, karena sejumlah instansi terkait datang berulang kali ke desanya, lalu menggelar pertemuan dengan iming-iming air melimpah, akhirnya semua masyarakat menyetujui.
"Awalnya kami tidak mau. Tapi, pemerintah ini datang bujuk kami dan pertemuan berulang kali, akhirnya kami setuju. Tapi, dengan syarat hak-hak tanah kami ini dipenuhi dan mereka harus ganti rugi," ujar dia.
Kalaupun bendungan ini jadi atau tidak dibangun, masyarakat telah memberikan informasi kepada pemerintah bahwa kondisi struktur tanah ini rawan longsor.
"Ada kondisi rentan longsor. Takutnya air dari bendungan ini merembes ke tanah permukiman warga dan bisa tenggelam," sambung Agustinus
Seiring berjalannya waktu, dan pembangunan Bendungan Manikin mulai dikerjakan pada 2019 melalui dua paket, ganti kerugian lahan tak kunjung diberikan.
Agustinus bersama sejumlah warga dan dibantu Kepala Desa Kuaklalo Yairus Mau pun melakukan penelusuran mengapa hingga saat ini ganti kerugian lahan yang menjadi hak warga tidak dibayarkan.