Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dianggap menyerobot tanah warga sehingga tidak mendapatkan ganti kerugian untuk pembangunan Bendungan Manikin.
(Sigiranus Marutho Bere/Kompas.com)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+