Korban mengaku sudah menjadi budak seks ayah kandungnya sejak bulan Agustus 2019.
Terakhir korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya pada bulan November 2020 lalu.
Selanjutnya korban berusaha menghindar ketika sang ayah hendak menyetubuhinya.
Korban juga mengadu ke kerabatnya sehingga kasus penganiayaan dan KDRT ini dilaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota melalui laporan polisi nomor LP/V/178/III/2021/SPKT Resor Kupang Kota tanggal 13 Maret 2021.
Baca juga: Siswi SMP 2 Kali Dicabuli Ayah Teman Sekolahnya, Pelaku Ditangkap, Ini Modusnya
Polisi bergerak cepat terkait laporan kasus ini.
Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menangkap pelaku pada Minggu (14/3/2021) subuh di kediaman pelaku di kawasan hutan mangrove, Belakang Toko Dutalia, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pelaku tak berkutik dan tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Mabuk dan Aniaya Bayinya hingga Kaku, Ayah Kandung Diburu Polisi
Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, mengatakan, korban sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Saat ini pelaku sudah diamankan dalam sel polres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Pihaknya juga akan segera memeriksa pelaku dan sejumlah saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.