Salin Artikel

Gadis 16 Tahun di Kupang Jadi Budak Seks Ayah Kandung Selama Setahun

Gadis asal Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, tersebut menjadi budak seks ayahnya selama satu tahun.

Selain menjadi pemuas nafsu, GYN juga menjadi korban penganiayaan ayahnya saat menolak permintaan untuk berhubungan badan.

Korban kemudian meminta perlindungan ke LSM Rumah Perempuan dan melaporkan kasus pencabulan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini ke Polres Kupang Kota.

Kasus ini dilaporkan kerabat korban, Frans Yermias (63), warga Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Pada Jumat (5/3/2021) lalu, sang ayah kembali berulah. Ketika hanya ada korban di rumah, pelaku memaksa korban berhubungan badan.

Korban pun menolak ajakan ayah kandungnya.

Untuk menghindari ayahnya, korban lalu kabur dari rumah dan menginap di rumah kerabatnya.

Selasa (9/3/2021), korban pulang kembali ke rumah ayahnya.

Namun sang ayah marah dan emosi. Sang ayah pun menganiaya korban hingga kritis.

Korban kemudian kabur dari rumah mencari perlindungan dan mengadu ke rumah perlindungan perempuan.

Saat itu lah korban membuka aib sang ayahnya.


Korban mengaku sudah menjadi budak seks ayah kandungnya sejak bulan Agustus 2019.

Terakhir korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya pada bulan November 2020 lalu.

Selanjutnya korban berusaha menghindar ketika sang ayah hendak menyetubuhinya.

Korban juga mengadu ke kerabatnya sehingga kasus penganiayaan dan KDRT ini dilaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota melalui laporan polisi nomor LP/V/178/III/2021/SPKT Resor Kupang Kota tanggal 13 Maret 2021.

Polisi bergerak cepat terkait laporan kasus ini.

Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menangkap pelaku pada Minggu (14/3/2021) subuh di kediaman pelaku di kawasan hutan mangrove, Belakang Toko Dutalia, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pelaku tak berkutik dan tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi.

Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, mengatakan, korban sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Saat ini pelaku sudah diamankan dalam sel polres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

Pihaknya juga akan segera memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. 

https://regional.kompas.com/read/2021/03/14/200737378/gadis-16-tahun-di-kupang-jadi-budak-seks-ayah-kandung-selama-setahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke