BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro hingga 31 Maret 2021.
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Banjarmasin Mukhyar mengatakan, perpanjangan PPKM mikro dilakukan karena ditemukannya virus corona B.1.1.7 di Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Inikan ada varian baru dan diperkirakan ada masuk ke kota juga," ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Ini Sanksi bagi Warga yang Menolak Vaksin Covid-19 di Banjarmasin
Selama masa PPKM Mikro, Mukhyar menegaskan petugas gabungan akan gencar menggelar razia yustisi.
Seluruh kafe dan restoran wajib tutup pukul 22.00 Wita. Jika tidak ditemukan ada yang melanggar akan dijatuhi sanksi tegas.
"Kan ada konsekuensinya. Patroli yustisi juga terus dilakukan dan kesiagaan protokol kesehatan juga tetap wajib ditetapkan," jelasnya.
Selama masa PPKM, kata dia, Pemkot Banjarmasin juga gencar melaksanakan vaksinasi.
Baca juga: 7.450 Lansia di Banjarmasin Jalani Vaksinasi Covid-19
Menurutnya, permintaan vaksinasi di Banjarmasin cukup tinggi sehingga pihaknya telah meminta tambahan vaksin ke Pemerintah Pusat sebanyak 65.000 dosis.
"Ini momen yang bagus untuk menyesuaikan jumlah vaksin dan responsnya cukup baik," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.