Salin Artikel

PPKM Mikro Diperpanjang, Kafe hingga Restoran di Banjarmasin Wajib Tutup Pukul 22.00 Wita

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro hingga 31 Maret 2021.

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Banjarmasin Mukhyar mengatakan, perpanjangan PPKM mikro dilakukan karena ditemukannya virus corona B.1.1.7 di Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Inikan ada varian baru dan diperkirakan ada masuk ke kota juga," ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Selama masa PPKM Mikro, Mukhyar menegaskan petugas gabungan akan gencar menggelar razia yustisi.

Seluruh kafe dan restoran wajib tutup pukul 22.00 Wita.  Jika tidak ditemukan ada yang melanggar akan dijatuhi sanksi tegas.

"Kan ada konsekuensinya. Patroli yustisi juga terus dilakukan dan kesiagaan protokol kesehatan juga tetap wajib ditetapkan," jelasnya.

Selama masa PPKM, kata dia, Pemkot Banjarmasin juga gencar melaksanakan vaksinasi.

Menurutnya, permintaan vaksinasi di Banjarmasin cukup tinggi sehingga pihaknya telah meminta tambahan vaksin ke Pemerintah Pusat sebanyak 65.000 dosis.

"Ini momen yang bagus untuk menyesuaikan jumlah vaksin dan responsnya cukup baik," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/12/171658478/ppkm-mikro-diperpanjang-kafe-hingga-restoran-di-banjarmasin-wajib-tutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke