KOMPAS.com- Eks kepala desa (kades) Jinato 2015 bernama Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerete, Selayar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, polisi sempat memanggil Abdullah sebagai saksi.
Polres Kepulauan Selayar kemudian melakukan gelar perkara hingga menetapkan Abdullah sebagai tersangka.
Selain Abdullah, pembeli pulau bernama Asdianti juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Pembeli dan Eks Kades Jadi Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Selayar
Paur Humas Polres Selayar Ipda Hasan mengemukakan, Abdullah dan Asdianti dianggap melakukan persekongkolan hingga terjadi transaksi jual beli tanah di Lantigiang.
Kini Abdullah dan Asianti dikenai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara
Meski ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ini Abdullah tidak ditahan.
Sedangkan Asdianti masih belum diketahui keberadaannya.
"Abdullah sudah memenuhi panggilan dan tidak dilakukan penahanan tetapi menjalani wajib lapor Senin dan Kamis. Sedangkan Asdianti belum dilakukan pemeriksaan karena tidak jelas keberadaannya dan nomornya tidak aktif," tutur Hasan.
Baca juga: Bupati Selayar Cari Eks Kades dan Kadus yang Teken Penjualan Pulau Lantigian: Ada di Makassar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.