Tak hanya itu, dalam kasus ini ada satu orang yang telah ditetapkan tersangka lebih dulu. Ia adalah Kasman, keponakan pemilik Pulau Lantigiang, Syamsul Alam.
Kasman berperan menerima DP (down payment) sebesar Rp 10 juta.
"Yang banyak berperan Asdianti dan Kasman. Sedangkan Abdullah turut mengetahui dan menandatangani dan lahirlah surat keterangan jual beli tanah," kata dia.
Tersangka Kasman dikenakan Pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2 dan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dn Ekosistemnya.
Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi telah menyita surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan jual beli sebagai barang bukti.
Pembelinya ialah Asdianti, seorang direktur perampuan di PT Selayar Mandiri Utama.
Bupati Selayar Basli Ali pun sampai turun tangan. Ia menegaskan, warga tak berhak memperjualbelikan pulau kosong itu karena masuk dalam wilayah konservasi.
Basli pun kemudian mengumpulkan seluruh kepala desa di wilayahnya.
Lantaran dalam kasus itu, surat keterangan jual beli tanah juga ditandatangani mantan kepala desa.
“Saya sudah kumpulkan semua kepala dusun dan kepala desa dan telah me-warning-nya. Jadi, tidak boleh lagi ada kejadian seperti ini penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Selayar,” jelas dia.
"Jadi kita sudah imbau kepala desa jangan tanda tangan kalau ada investir yang masuk dan segera hubungi pemerintah daerah, karena ini berbahaya," ujar Basli.
Ia menegaskan, dari 132 pulau di Kabupaten Selayar, tak ada satu pun yang disewakan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Nurwahidah, Hendra Cipto | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.