MAKASSAR, KOMPAS.com – Bupati Kepulauan Selayar, Basli Ali, kini tengah mencari mantan kepala desa dan kepala dusun yang menandatangani surat penjualan Pulau Lantigian.
Basli sudah meminta polisi untuk ikut mencari dua orang itu untuk mengusut kasus penjualan pulau yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.
“Saya sudah suruh cari orangnya, tapi belum ditemukan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Informasi terakhir yang saya terima, keduanya ada di Kota Makassar,” kata Basli kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Bupati Selayar Ungkap Pulau Lantigiang Dijual sejak Tahun 2019
Menurut Basli, saat ini kasus pulau yang dijual senilai Rp 900 juta sudah masuk dalam proses penyelidikan kepolisian.
Polisi diminta untuk segera menuntaskan kasus ini.
“Kita tunggu penyelidikan polisi dan terkait kasus penjualan Pulau Lantigian. Apalagi kasus ini sudah dilaporkan dan sedang dalam proses penyelidikan. Kita tunggu hasilnya segera,” kata Basli Ali.
Lebih lanjut, Basli menegaskan dari 132 pulau di Kepulauan Selayar, tidak ada yang disewakan.
Baca juga: Bupati Selayar: Penjual Pulau Lantigiang Anggap Pulau Itu Haknya dan Pernah Urus Sertifikat ke BPN
Para kepala desa dan kepala dusun di Kepulauan Selayar diminta tidak asal menandatangani penjualan lahan.
"Jadi kita sudah imbau kepala desa jangan tanda tangan kalau ada investor yang mau masuk dan segera hubungi pemerintah daerah karena ini berbahaya," jelas Basli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.