PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi berhasil menungkap kasus teror pelemparan potongan kepala anjing ke rumah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan, Kamis (11/3/2021).
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan, pelaku yang ditangkap sebanyak dua orang.
"Ada dua pelaku yang kita tangkap. Keduanya bernama IP alias Iwan (39) dan DW alias Didi (39)," ujar Agung melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Kronologi Rumah Kasi Penkum Kejati Riau Dilempari Potongan Kepala Anjing
Pelaku Iwan berprofesi sebagai satpam warga Kelurahan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Sedangkan Didi adalah warga Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Agung menjelaskan, kedua pelaku adalah orang yang melakukan teror pelemparan potongan kepala anjing ke rumah pejabat Kejati Riau Muspidauan pada Jumat (5/3/2021), sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Teror Kepala Anjing di Rumah Pejabat Kejati Riau Diduga Terkait Kasus Hukum
Setelah dilakukan penyelidikan selama lima hari, tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau berhasil menangkap kedua pelaku.
"Tim mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumah yang berada di dalam Kantor LAM (Lembaga Adat Melayu) Kota Pekanbaru. Selanjutnya, tim melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku," kata Agung.
Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui melakukan teror pelemparan potongan kepala anjing.
Namun, pelaku Iwan dan Didi menyebut bahwa dia melakukan perbuatannya bersama dua orang temannya, yakni Bobi dan Boy.
"Dua lagi diduga pelaku masih dalam pengembangan," sebut Agung.
Agung belum menyebutkan motif teror yang dilakukan oleh para pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.