KOMPAS.com - MAZ (45) warga asal Medan diamankan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Mataram terkait kasus narkoba pada Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 11.06 Wita.
Selain MAZ, polisi juga mengamankan RFA (22) warga Dasan Agung, Kota Mataram.
Mereka berdua melakukan transaksi narkoba dan petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 189,62 gram.
Saat menggeledah kamar penginapan yang ditempati MAZ, petugas BNN kembali menemukan sabu seberat 0,58 gram.'
Sehingga total barang bukti yang diamankan sekitar 190,20 gram sabu senilai Rp 380,4 juta.
Baca juga: Sembunyikan Sabu Dalam Plastik Cokelat, Mantan Kontraktor Diringkus di Mal
Kepala BNNP NTB, Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan MAZ sudah beberapa kali membawa sabu masuk ke Mataram.
"Yang bersangkutan sebetulnya adalah salah satu kontraktor pengadaan dan perawatan gedung. Karena bangkrut akhirnya menjadi kurir narkoba," kata Sugianyar dalam keterangan pers di Kantor BNN NTB, Rabu (10/3/2021)
Baca juga: Sabu 50 Kg Ditemukan di Perbatasan Kalbar, BNN: Masuk Lewat Jalur Tikus
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali ke NTB membawa sabu," tambah Sugianyar.
Dari Medan, MAZ akan menumpang pesawat dengan rute penerbangan Medan-Jakarta-Bali. Untuk mengelabui petugas, MAZ menyimpan sabu di selakangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.