YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial H (39) dan N (40) hanya tertunduk lesu saat ditangkap polisi.
Mereka ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Berhasil kita amankan pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pasangan suami istri H dan N," ujar Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo, Rabu (10/3/2021).
Bowo Susilo menyampaikan, keduanya mencuri sepeda motor di wilayah Sidomoyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, pada 12 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, lanjutnya, kedua pelaku hendak mencari indekos di wilayah Godean.
Baca juga: Tangis Haru Nenek Enung Korban Curanmor: Alhamdulillah, Saya Bahagia Motor Kembali...
Ketika melintas di depan sebuah warung di wilayah Sidomoyo, Kecamatan Godean, melihat sebuah sepeda motor yang pemiliknya lupa melepas kunci saat parkir.
Pelaku H kemudian berhenti dan turun dari sepeda motor.
Pria berusia 39 tahun ini lantas berjalan mengambil sepeda motor tersebut.
Sementara istrinya mengawasi situasi dari atas sepeda motor.
"Dari hasil keterangan kedua tersangka itu spontanitas saja karena pada saat lewat melihat ada sepeda motor yang kuncinya tertinggal," urainya.
Usai melakukan aksinya, pasutri asal Tasikmalaya, Jawa Barat, ini pindah indekos.
Mereka awalnya kos di wilayah Seyegan, Sleman, kemudian pindah ke wilayah Jatis, Bantul untuk menghilangkan jejak.
Baca juga: Polisi Temukan Gudang Penadah Sindikat Curanmor di Kudus
Sepeda motor hasil mencuri tersebut kemudian dijual ke seorang penadah di Solo, Jawa Tengah seharga Rp 6.800.000.
Dikatakan Bowo, tersangka diketahui sudah tiga kali melakukan aksi serupa.
"Di wilayah Godean itu dua kali dan di wilayah Jetis, Bantul satu kali. Dua sepeda motor yang lainya dijual di wilayah Surabaya," tegasnya.
Pelaku H mengaku nekat melakukan aksi mencuri sepeda motor bersama istrinya karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Saya gunakan untuk hidup sehari-hari, bayar kontrakan. Anak saya kan dua, satu SMP dan SMA," urainya.
Sementara itu, pelaku N mengaku dirinya dan suami selama ini tidak mempunyai penghasilan tetap.
Ia pun berencana akan membuka usaha angkringan namun belum ada modal.
"Uangnya (hasil menjual sepeda motor curian) rencana mau buat usaha, tapi belum cukup. Rencana mau dagang, buka angkringan," pungkasnya.
Akibat perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.