Agus menjelaskan, sampai saat ini gedung rumdin bupati masih dalam status kontruksi dalam pengerjaan (KDP) sehingga masih menjadi aset DPUPR dan belum diserahkan ke Pengelola Barang Milik Daerah Pemkab Kendal.
“Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset Pemkab Kendal dan tercatat DPUPR di KIB C / Gedung dan Bangunan. Pada awalnya tercatat di KIB F/ Konstruksi dalam Pengerjaan, kemudian atas saran BPK pada pemeriksaan LKPD Thun 2016 Pemeriksaan Tahun 2017 untuk di reclass di KIB C, Karena proses pembangunannya belum selesai dan sampai saat ini masih belum ditetapkan status penggunaannya sebagai rumah dinas bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kendal Sugiono mengatakan, rumah dinas bupati yang ada di Jetis saat ini sedang diperbaiki, mulai dari pengecatan, penataan ruang, hingga perbaikan lantai bangunan yang retak.
“Mungkin sebulan dua bulan lagi, perbaikannya sudah selesai dan bisa ditempati,” ujarnya.
Penjaga rumah dinas bupati di Jetis Moch. Hasan mengaku kalau dirinya yang membawa kunci –kunci rumah dinas tersebut.
Rumah dinas yang kini warnanya didominasi coklat kayu itu, terdiri dari tiga bagian. Bagian utama adalah rumah dinas, yang mempunyai 6 kamar plus ruang tamu.
Di belakang bangunan utama ada dapur plus 4 kamar untuk tukang masak. Sedang di samping kanan dapur dan kamar tersebut, ada bangunan untuk garasi mobil dan 2 kamar untuk sopir.
“Sampingnya lagi ada mushola,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Kendal mengatakan akan menempati rumah dinas setelah perbaikannya jadi. Saat ini, ia bersama keluarga masih menempati rumah kontrakan yang ada di RSS Kendal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.