KOMPAS.com - Dua anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MG (14) dan FN (16) resmi menjadi pasangan suami istri.
Warga Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara tersebut melangsungkan pernikahannya pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Keluarga kedua mempelai bersepakat menikahkan anaknya tersebut karena dianggap saling mencintai dan demi menghindari perbuatan dosa.
“Ini sudah jalan terbaik, daripada terjadi hal yang tidak diinginkan ke depannya, orangtua berdosa, anak-anak berdosa, dan lingkungan juga berdosa, karena ghibah. Mungkin ini sudah jalan, kita kembalikan kepada Allah,” ujar ibu mempelai wanita, Meliana, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga: Pasangan Pelajar SMP di Buton Resmi Menikah, Kepala KUA: Tidak Ada Kendala, Semua Lancar...
Prosesi ijab kabul yang dilakukan pasangan anak di bawah umur tersebut berlangsung di rumah mempelai wanita di Kelurahan Laompo dengan dipandu kepala KUA Batauga.
Meliana mengaku lega setelah MG dan FN resmi dinyatakan sebagai pasangan suami istri secara sah.
“Antara lega dan khawatir ke depannya bagaimana, karena ini (pernikahan) usia dini. Untuk sekolahnya, Insya Allah pasti ada jalan dan (memberikan) yang terbaik untuk (kedua) anak ini,” ucap Meliana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.