Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga Samsul Ridi menjelaskan, permohonan pernikahan kedua mempelai tersebut awalnya sempat dilakukan penolakan.
Pasalnya, usia dari kedua mempelai diketahui masih di bawah umur.
“Jadi kedua calon itu datang ke balai nikah tanggal 8 Februari 2021, namun karena tidak sesuai dengan standar umur pernikahan maka kami adakan penolakan,” kata Samsul.
Namun demikian, keluarga dari kedua mempelai melakukan gugatan di Pengadilan Agama Pasarwajo.
Baca juga: Sepasang Kekasih Pelajar SMP Daftar Nikah di KUA Buton Selatan, Keluarga: Mereka Saling Mencintai
Dalam putusan pengadilan itu gugatan mereka dikabulkan. Sehingga pada 26 Februari 2021 mereka kembali mendatangi kantor KUA untuk mengajukan permohonan ulang.
“Dalam putusan pengadilan mengabulkan permohonan untuk menikah. Lalu menyampaikan kepada kami, bahwa pernikahannya akan dilakukan pada tanggal 6 Maret 2021, namun tidak cukup waktu, maka kami berikan dispensasi waktu dari pemerintah daerah dan camat,” ujar Samsul.
“Kita bersyukur kepada Allah, pada hari ini kami telah selesaikan pernikahan di keluarga kedua mempelai wanita, Alhamdulillah tidak ada kendala, semua dengan lancar,” tambahnya.
Penulis : Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor : Khairina, Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.