KOMPAS.com - Sepasang anak di bawah umur di Desa Pengenjek, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dipaksa menikah oleh orangtuanya.
Adapun mempelai pria itu diketahui berinisial S (15) dan mempelai wanitanya berinisial NH (12).
Pernikahan yang dilakukan tanpa melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) itu sempat direkam warga dan videonya viral di media sosial.
Dari informasi yang dihimpun, akad nikah yang dilakukan di sebuah mushala tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2020) dan dihadiri warga setempat.
Baca juga: Sepasang Remaja Dinikahkan karena Pulang Malam, Pernikahan Tak Diketahui KUA
Menurut pengakuan paman S, Mahrun yang disampaikan kepada Kompas.com, pernikahan tersebut sebenarnya tidak direncanakan.
Namun, orangtua dari mempelai perempuan NH memaksa dan minta agar segera dinikahkan.
Alasannya, karena orangtua NH tidak terima anaknya gadisnya diajak jalan-jalan oleh S dan dipulangkan hingga malam.
"Awalnya dia (S) ajak main keluar si NH, waktu pulang pada Maghrib itu, bapaknya si perempuan tidak terima dan menyerahkan kepada kami (keluarga laki) untuk dikawinkan," kata Mahrun di Desa Pengenjek, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Remaja 15 dan 12 Tahun yang Dinikahkan karena Pulang Malam Baru Kenal 4 Hari
Meski permintaan untuk menikahkan kedua anak tersebut sempat ia tolak, namun orangtua si perempuan tetap memaksanya.
"Kita sudah bilang baik-baik karena terlalu muda, tapi dia (ayah NH) tetap ngotot, dan akan bertanggung jawab nanti jika terjadi apa-apa, katanya" kata Mahrun.