Menurut Roy para kader partai itu dilaporkan karena membangkang terhadap AD ART partai. Mereka juga dilaporkan karena tindakannya telah memenuhi empat unsur pidana.
"Ada pencemaran nama baik, ada penipuan, ada pemalsuan dokumen dan berita bohong," katanya.
Ia menegaskan, DPD Demokrat Maluku menolak KLB dan setia kepada kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
"Kami menolak hasil KLB dan kami akan tetap berada di garis lurus, setia loyal kepada AHY ketua umum yang sah," tegasnya.
Baca juga: WN Australia yang Hendak Gelar Kelas Orgasme Dibebaskan, Polisi: Belum Ada Unsur Pidana
Selain memidanakan para kader yang dinilai membangkang itu, DPD Partai Demokrat Maluku juga mengancam akan segera memecat mereka yang ikut hadir di KLB Deli Serdang.
"Mereka yang ikut di KLB akan kami pecat," tegasnya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat membenarkan laporan tersebut.
"Betul sore tadi sekira Pukul 15.00 WIT pengurus Partai Demokrat Maluku yang dipimpin ketua DPD telah melaporkan sejumlah kadernya di SPKT Polda Maluku, " kata Roem kepada Kompas.com via telepon seluler.
Ia mengatakan, kasus tersebut akan dipelajari penyidik dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
"Nanti dipelajari dan ditindaklanjuti, setiap laporan tentu akan ditindaklanjuti," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.