Polisi lalu menggeledah kamar kos tersangka. Di sana, polisi menemukan dua paket besar narkoba jenis ganja.
Dari hasil pengembangan tersangka R, petugas menangkap tersangka S yang menjadi kurir dengan upah Rp 500 ribu setiap transaksi.
Kedua tersangka ini mengedarkan ganja di wilayah Bali sejak 2018.
Baca juga: Kader Demokrat Jatim Tak Ada yang Berangkat ke Sumut, Pengurus: Kami Tidak Terlibat KLB Ilegal
"Tentunya ada barang bukti uang adalah hasil penjualan dan ini merupakan sisa. Kita kembangkan terus. Namaya jaringan pasti kita kembangkan kemungkinan ada pelaku lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.