Polisi lalu menggeledah kamar kos tersangka. Di sana, polisi menemukan dua paket besar narkoba jenis ganja.
Dari hasil pengembangan tersangka R, petugas menangkap tersangka S yang menjadi kurir dengan upah Rp 500 ribu setiap transaksi.
Kedua tersangka ini mengedarkan ganja di wilayah Bali sejak 2018.
Baca juga: Kader Demokrat Jatim Tak Ada yang Berangkat ke Sumut, Pengurus: Kami Tidak Terlibat KLB Ilegal
"Tentunya ada barang bukti uang adalah hasil penjualan dan ini merupakan sisa. Kita kembangkan terus. Namaya jaringan pasti kita kembangkan kemungkinan ada pelaku lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.