Salin Artikel

Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba, Polisi Sita 30 Kilogram Ganja Senilai Rp 1,5 Miliar

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dengan berat sekitar 30 kilogram yang ditaksir bernilai Rp 1,5 miliar.

Selain itu, polisi menyita 500 gram hasis dan uang tunai Rp 227 juta yang diduga hasil penjualan ganja.

"Kita akan terus kembangkan. Modus operandinya mereka menyimpan dan mempejual belikan dan dari jaringan narkoba antar provinsi Jawa, Bali dan Sumatera," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta, Jumat (5/3/2021) sore.

Berdasarkan penyelidikan, ganja itu didatangkan dari Aceh menggunakan kendaraan pribadi.

"Melewati Jakarta, dari Sumatra dan Jawa ke Bali melalui pelabuhan Gilimanuk," kata dia.

Jansen mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi transaksi narkoba yang dilakukan di sekitar Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan.

Petugas melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu, polisi menangkap tersangka berinisial R. Dari tangan tersangka polisi menemukan lima paket besar ganja.


Polisi lalu menggeledah kamar kos tersangka. Di sana, polisi menemukan dua paket besar narkoba jenis ganja.

Dari hasil pengembangan tersangka R, petugas menangkap tersangka S yang menjadi kurir dengan upah Rp 500 ribu setiap transaksi.

Kedua tersangka ini mengedarkan ganja di wilayah Bali sejak 2018.

"Tentunya ada barang bukti uang adalah hasil penjualan dan ini merupakan sisa. Kita kembangkan terus. Namaya jaringan pasti kita kembangkan kemungkinan ada pelaku lainnya," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/05/160433378/tangkap-bandar-dan-kurir-narkoba-polisi-sita-30-kilogram-ganja-senilai-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke